Penangkapan Neneng disertai penggerebekan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008, Neneng Sri Wahyuni. Buronan yang merupakan isteri terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin itu ditangkap KPK di kediamannya.Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pukul 15.30 WIB di kediaman Neneng di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menurutnya, penyidik KPK menggrebek kediaman Neneng.Hal ini sekaligus menepis kabar yang beredar dari tim kuasa hukum M. Nazaruddin, bahwa Neneng berniat menyerahkan diri. "Saat ini yang bersangkutan sedang menuju KPK. Kami tangkap dirumahnya. Tidak benar bahwa Neneng berniat menyerahkan diri karena KPK melakukan penggerebekan disertai penangkapan," tutur Johan Budi saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/6). Neneng merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Terakhir, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebut, Neneng berada di Malaysia.Sebelumnya, Neneng bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama Nazaruddin. Pada 20 April lalu, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama benderanya yang dipakai oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can