Penangkapan tuna dan tongkol akan diatur



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengeluarkan aturan tentang pengendalian penangkapan untuk ikan tuna dan ikan tongkol di sejumlah kawasan penangkapan ikan di perairan Republik Indonesia. "Kami sedang dalam proses untuk mengembangkan strategi penangkapan dan aturan pengendalian penangkapan tuna sirip kuning dan ikan tongkol dalam perairan kepulauan Indonesia seperti pada wilayah pengelolaan perikanan Indonesia 713, 714 dan 715," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Jumat (4/12). Menteri Susi juga telah berkoordinasi dengan beberapa negara dalam pertemuan internasional Western Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) ke 12 di Bali, Kamis (3/12). Ia menyadari, Indonesia memegang peranan penting dalam kerja sama tuna regional, mengingat posisi wilayah Indonesia yang berada di antara dua samudra, samudra Pasifik dan Hindia. Dua samudra yang menghubungkan perairan di teritorial Indonesia dan kepulauan menjadikan laut Indonesia kaya dengan tuna. "Saya percaya bahwa Indonesia akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan umum pengelolaan perikanan tuna di bawah WCPFC," katanya. Sebelumnya, KKP meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan kemanusiaan terutama di sektor kelautan seperti adanya perdagangan barang ilegal, hewan langka, hingga perdagangan manusia. "Kapal-kapal illegal fishing tidak hanya mencuri ikan, tetapi perdagangan manusia, narkoba, alkohol, senjata, perdagangan hewan langka," ujar Susi. KKP menjalin kerja sama dalam melindungi kawasan kelautan antara lain dengan sejumlah lembaga internasional di bawah naungan PBB seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Pemerintah, ujar dia, telah menyiapkan langkah lanjutan yakni dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan di sektor usaha kelautan dan perikanan melalui pengembangan "road map" (peta jalan) yang mencakup delapan isu tata kelola pemerintahan. Delapan isu tersebut, lanjutnya, adalah pendaftaran kapal, kontrol pelabuhan, dokumentasi penangkapan, tata kelola izin atau lisensi dari pemerintahan, sistem pengawasan, penegakan hukum, penelusuran hak asasi manusia dan kerja sama luar internasional. Untuk itu, Susi menggandeng kedua organisasi kemanusiaan tersebut. Bersama IOM, memberi dukungan penanganan dan pengembalian anak buah kapal asing khususnya anak buah kapal perikanan yang tertangkap melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal serta kampanye dan meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat pesisir, khususnya di daerah perbatasan. Ia mengemukakan bahwa kampanye tersebut adalah meningkatkan kewaspadaan terkait konsekuensi dan kerugian jika terlibat dalam tindak kejahatan perdagangan manusia dan kerja paksa. "IOM Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai lembaga Pemerintah Republik Indonesia, terutama di daerah-daerah perbatasan dan penilaian manajemen migrasi dan memerangi penyelundupan manusia," kata Susi. Sementara dengan ILO, Susi ingin KKP melakukan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja perikanan Indonesia melalui dorongan ratifikasi Konvensi ILO No.188, tentang dukungan terhadap penyusunan dan penyebaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan