JAKARTA. Penangkapan ikan tuna sirip biru dibatasi. Mulai tahun 2015, ikan tuna jenis ini hanya dibatasi sebanyak 750 ton per tahun. Sehingga bila, hasil tangkapan yang dilakukan melebihi kuota maka perusahaan penangkapan ikan akan mendapat sanksi. Direktur Sumber Daya Ikan (SDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat mengatakan, adanya pembatasan kuota penangkapan ini lantaran Indonesia menjadi anggota regional fisheries management organization (RMFO). Selain Indonesia, anggota RMFO lain adalah Australia, New Zealand, Korea Selatan, Taiwan dan Jepang. RFMO sendiri menurut Toni adalah lembaga yang berwenang mengatur hasil tangkapan ikan. Penjualan tuna sangat dipengaruhi oleh cara penangkapannya, karena akan dilengkapi dengan dokumen penunjang. "Kalau tidak pakai termasuk IUU fishing. Melebihi kuota, lebihnya juga IUU fishing," ujar Toni, Jumat (5/12). Setiap negara anggota RMFO harus bertanggungjawab atas hasil penangkapan ikan tuna setiap tahunnya. Sehingga bila terjadi over fishing maka negara tersebut akan mendapat sanksi. Sekedar catatan saja, tahun lalu hasil tangkapan tuna dan jenis tuna mencapai 1,1 juta ton. Kontribusi hasil tangkapan ikan tuna dan produk jenis tuna Indonesia cukup besar di dunia. Setidaknya saat ini sumbangan produk tuna dan jenis tuna Indonesia mencapai 16% dari total produksi dunia yang mencapai 6,5 juta ton-6,8 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penangkapan Tuna Sirip Biru dibatasi
JAKARTA. Penangkapan ikan tuna sirip biru dibatasi. Mulai tahun 2015, ikan tuna jenis ini hanya dibatasi sebanyak 750 ton per tahun. Sehingga bila, hasil tangkapan yang dilakukan melebihi kuota maka perusahaan penangkapan ikan akan mendapat sanksi. Direktur Sumber Daya Ikan (SDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat mengatakan, adanya pembatasan kuota penangkapan ini lantaran Indonesia menjadi anggota regional fisheries management organization (RMFO). Selain Indonesia, anggota RMFO lain adalah Australia, New Zealand, Korea Selatan, Taiwan dan Jepang. RFMO sendiri menurut Toni adalah lembaga yang berwenang mengatur hasil tangkapan ikan. Penjualan tuna sangat dipengaruhi oleh cara penangkapannya, karena akan dilengkapi dengan dokumen penunjang. "Kalau tidak pakai termasuk IUU fishing. Melebihi kuota, lebihnya juga IUU fishing," ujar Toni, Jumat (5/12). Setiap negara anggota RMFO harus bertanggungjawab atas hasil penangkapan ikan tuna setiap tahunnya. Sehingga bila terjadi over fishing maka negara tersebut akan mendapat sanksi. Sekedar catatan saja, tahun lalu hasil tangkapan tuna dan jenis tuna mencapai 1,1 juta ton. Kontribusi hasil tangkapan ikan tuna dan produk jenis tuna Indonesia cukup besar di dunia. Setidaknya saat ini sumbangan produk tuna dan jenis tuna Indonesia mencapai 16% dari total produksi dunia yang mencapai 6,5 juta ton-6,8 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News