Penarikan Jaksa Feri bukan sebagai upaya penggembosan KPK



JAKARTA. Isu pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan revisi draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), makin kencang berembus.

Pasalnya, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menarik Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono ke institusi asalnya. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membantah penarikan ini untuk melemahkan KPK tapi untuk penyegaran. “Tidak benar itu. Mutasi Feri Wibisono untuk refreshing, penyegaran, biar Pak Feri berkiprah lebih bagus lagi. Jadi bukan upaya pelemahan," jelas Rachmad. Lebih lanjut Rachmad menuturkan dalam lampiran Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-049/A/JA/03/2011 tercantum nama Feri Wibisono dari jaksa fungsional menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Nama Feri sendiri tercantum pada nomor 23 lampiran tersebut.

Noor Rachmad menuturkan bahwa institusinya telah menyiapkan pengganti Feri Wibisono. "Untuk calon pengganti Feri sudah ada dua orang dan sudah diusulkan dan disampaikan ke KPK," lanjut Rachmad. Noor Rachmad juga menegaskan bahwa ditariknya Feri Wibisono, yang dinilai banyak pihak sebagai upaya penggembosan KPK, adalah tidak benar. Pasalnya, pihak Korps Adhiyaksa telah mengirim lebih dari 100 jaksa untuk membantu KPK. Serta untuk ikut seleksi penerimaan jaksa di KPK belum lama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.