Penarikan peraturan pajak e-commerce disayangkan, lebih baik ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disayangkan. Pasalnya, kebijakan ini seharusnya bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku perdagangan elektronik.

Hal itu dikatakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, PMK Nomor 210/2018 ini merupakan peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.

Menurut Yustinus, penundaan aturan ini lebih baik dibandingkan mencabutnya. Apalagi, adanya aturan ini sudah menunjukkan kemajuan. "Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).


Mengingat peraturan pajak ini belum berlaku, Yustinus mengatakan, penarikan PMK nomor 210/2018 membuat kebijakan perpajakan e-commerce sama seperti sebelumnya. "Ya status quo saja," tambahnya.

Meski begitu, Ia mengatakan adanya keputusan ini bisa dipahami di tengah konstetasi politik yang rawan pada kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan. Apalagi, kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif.

Adanya keputusan ini, menurut Yustinus menunjukkan adanya tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu termasuk dari asosiasi usaha yang cenderung menginginkan keadaan status quo. Menurutnya, adanya upaya yang ditempuh sudah cukup baik untuk menciptakan level of playing field.

CITA menyarankan supaya koordinasi dan sinergi setiap pihak terus didorong lebih baik sehingga kebijakan dan roadmap yang dihasilkan lebih komprehensif, harmonis dan tersinkronisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli