KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disayangkan. Pasalnya, kebijakan ini seharusnya bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku perdagangan elektronik. Hal itu dikatakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, PMK Nomor 210/2018 ini merupakan peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan. Menurut Yustinus, penundaan aturan ini lebih baik dibandingkan mencabutnya. Apalagi, adanya aturan ini sudah menunjukkan kemajuan. "Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).
Penarikan peraturan pajak e-commerce disayangkan, lebih baik ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) disayangkan. Pasalnya, kebijakan ini seharusnya bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku perdagangan elektronik. Hal itu dikatakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, PMK Nomor 210/2018 ini merupakan peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan. Menurut Yustinus, penundaan aturan ini lebih baik dibandingkan mencabutnya. Apalagi, adanya aturan ini sudah menunjukkan kemajuan. "Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).