JAKARTA. Pinjaman luar negeri menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pemerintah dalam membiayai belanja. Kementerian/lembaga teknis sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri mendapatkan kelonggaran dalam batas waktu pencairan pinjaman. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Ada perbedaan mendasar mengenai tata cara penarikan pinjaman atau hibah dibanding PMK sebelumnya tahun 2011. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto mengatakan dalam beleid terbaru ini terdapat tambahan pengaturan terkait Notice of Disbursement atau NoD. NoD adalah dokumen yang diterbitkan pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan pinjaman atau hibah.
Penarikan pinjaman dari luar negeri akan fleksibel
JAKARTA. Pinjaman luar negeri menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pemerintah dalam membiayai belanja. Kementerian/lembaga teknis sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri mendapatkan kelonggaran dalam batas waktu pencairan pinjaman. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Ada perbedaan mendasar mengenai tata cara penarikan pinjaman atau hibah dibanding PMK sebelumnya tahun 2011. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto mengatakan dalam beleid terbaru ini terdapat tambahan pengaturan terkait Notice of Disbursement atau NoD. NoD adalah dokumen yang diterbitkan pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan pinjaman atau hibah.