JAKARTA. Pemerintah cepat membuat terobosan dalam soal utang. Demi memperlancar rencana penarikan utang bilateral dan multilateral tahun ini akibat pelebaran defisit menjadi 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah menerbitkan kebijakan kelonggaran batas waktu pencairan pinjaman. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman/Atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Beleid ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 151/PMK.05/2011 Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri. Perbedaan mendasar dari peraturan sebelumnya mengenai tata cara penarikan pinjaman atau hibah. "Di dalam beleid terbaru ini, terdapat tambahan pengaturan terkait Notice of Disbursement (NoD)," kata Marwanto, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan.
Penarikan utang luar negeri dilonggarkan
JAKARTA. Pemerintah cepat membuat terobosan dalam soal utang. Demi memperlancar rencana penarikan utang bilateral dan multilateral tahun ini akibat pelebaran defisit menjadi 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah menerbitkan kebijakan kelonggaran batas waktu pencairan pinjaman. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman/Atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Beleid ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 151/PMK.05/2011 Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri. Perbedaan mendasar dari peraturan sebelumnya mengenai tata cara penarikan pinjaman atau hibah. "Di dalam beleid terbaru ini, terdapat tambahan pengaturan terkait Notice of Disbursement (NoD)," kata Marwanto, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan.