Penarikan utang luar negeri dilonggarkan



JAKARTA. Pemerintah cepat membuat terobosan dalam soal utang. Demi memperlancar rencana penarikan utang bilateral dan multilateral tahun ini akibat pelebaran defisit menjadi 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah menerbitkan kebijakan kelonggaran batas waktu pencairan pinjaman.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman/Atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Beleid ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 151/PMK.05/2011 Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri.

Perbedaan mendasar dari peraturan sebelumnya mengenai tata cara penarikan pinjaman atau hibah. "Di dalam beleid terbaru ini, terdapat tambahan pengaturan terkait Notice of Disbursement (NoD)," kata Marwanto, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan.


 NoD adalah dokumen yang diterbitkan pemberi pinjaman atau hibah (PHLN)  yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan.

Dokumen ini memuat beberapa informasi PHLN seperti nama proyek, jumlah uang yang ditarik, cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan. Jika surat NoD diberikan setelah pinjaman atau hibahnya telah closing date alias masuk batas akhir waktu penarikan dana pinjaman per 31 Desember, kini kementerian dan lembaga kini tetap bisa mencairkannya. "Tetap bisa di-SP3-kan," ujar Marwanto kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Surat Perintah Pembukuan/ Pengesahan (SP3) adalah surat perintah yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana kepada dua pihak.

Pertama, kepada Bank Indonesia (BI) atau bank untuk digunakan sebagai pencatatan realisasi penarikan PHLN.

Kedua, pengguna anggaran, yaitu satuan kerja kementerian/lembaga untuk dipakai sebaga pembukuan penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan.

Penerbitan SP3 akan dibuat melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan dijadikan dasar sebagai alokasi anggaran secara administratif. SP3 ini penting karena bukti validasi dan verifikasi yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap lampiran fotokopi NoD.

Penarikan PHLN bisa dilakukan melalui lima cara, yaitu transfer lewat rekening kas umum negara (R-KUN), pembayaran langsung, rekening khusus, Letter of Credit, dan pembiayaan pendahuluan.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menambah pinjaman luar negeri. Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan bilang, pemerintah sedang mengajukan penambahan pinjaman multilateral kepada Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), Badan Pembangunan Prancis (AFD), dan Bank Pembangunan Jerman (KFW). Pinjaman yang diajukan US$ 1,1 miliar-US$ 1,2 miliar. "Sampai sekarang komitmen yang kita dapat US$ 600 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie