KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas. Baca Juga: Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK
Penasaran jenis profesi yang akan digaji per jam? Simak penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas. Baca Juga: Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK