JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum Akil, Adardam Achyar menyatakan kekecewaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adardam menilai, tuntutan seumur hidup untuk kliennya sangat berat. Menurutnya besarnya hukuman yang dituntut untuk kliennya bukan menjadi ajang balas dendam. "Besarnya tuntutan seharusnya bukan untuk balas dendam, tetapi bagaimana memberikan efek jera agar dia (Akil) tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Adardam kepada KONTAN, Minggu (15/6). Pihaknya juga mempertanyakan alasan KPK menuntut Akil dengan hukuman tersebut tidak juga dipakai pada koruptor-koruptor lain. Selain itu menurut dia, praktik suap-menyuap yang menyeret Akil tidak menyangkut keuangan negara.
Penasihat Akil: Tuntutan jangan jadi balas dendam
JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum Akil, Adardam Achyar menyatakan kekecewaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adardam menilai, tuntutan seumur hidup untuk kliennya sangat berat. Menurutnya besarnya hukuman yang dituntut untuk kliennya bukan menjadi ajang balas dendam. "Besarnya tuntutan seharusnya bukan untuk balas dendam, tetapi bagaimana memberikan efek jera agar dia (Akil) tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Adardam kepada KONTAN, Minggu (15/6). Pihaknya juga mempertanyakan alasan KPK menuntut Akil dengan hukuman tersebut tidak juga dipakai pada koruptor-koruptor lain. Selain itu menurut dia, praktik suap-menyuap yang menyeret Akil tidak menyangkut keuangan negara.