JAKARTA. Penataan daerah perlu didesain secara komprehensif agar pemekaran daerah terarah dan terkendali. Penataan tersebut meliputi pembentukan daerah otonom baru, penggabungan dan penghapusan daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pemekaran daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan. Demikian kesimpulan dari disertasi Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily, saat menyampaikan pidato Promosi Doktor bidang Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran, Jumat 14 Februari 2014 di kampus Dipati Ukur, Bandung. Selama ini, menurut Ace, kebijakan pembentukan daerah otonom baru dilakukan lebih bernuansa politis daripada upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan pokoknya. Melalui pemekaran daerah akan melahirkan jabatan politik baru, pengisian posisi birokrasi dan pemanfaatan anggaran negara untuk membiayai pembangunan fasilitas pemerintahan daerah baru yang berasal dari DAU dan DAK. Dengan mengacu hasil disertasinya yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten”.
Penataan daerah perlu desain komprehensif
JAKARTA. Penataan daerah perlu didesain secara komprehensif agar pemekaran daerah terarah dan terkendali. Penataan tersebut meliputi pembentukan daerah otonom baru, penggabungan dan penghapusan daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pemekaran daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan. Demikian kesimpulan dari disertasi Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily, saat menyampaikan pidato Promosi Doktor bidang Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran, Jumat 14 Februari 2014 di kampus Dipati Ukur, Bandung. Selama ini, menurut Ace, kebijakan pembentukan daerah otonom baru dilakukan lebih bernuansa politis daripada upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan pokoknya. Melalui pemekaran daerah akan melahirkan jabatan politik baru, pengisian posisi birokrasi dan pemanfaatan anggaran negara untuk membiayai pembangunan fasilitas pemerintahan daerah baru yang berasal dari DAU dan DAK. Dengan mengacu hasil disertasinya yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten”.