JAKARTA. Penataan frekuensi teknologi layanan telepon seluler generasi ketiga (3G) di pita 2.1 GHZ dengan panjang 60 Mhz hampir kelar. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya Pemerintah memberikan jatah tambahan frekuensi tahap kedua (second carrier) 3G kepada PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dan PT Hutchison CP Telecommunications (Three). Adapun Axis telah mendapatkan tambahan frekuensi 3G di kanal 2, sedangkan Three mendapatkan tambahan frekuensi di kanal 6. Dengan perolehan ini, Axis memiliki dua jatah frekuensi 3G yakni di kanal 2 dan 3 dengan panjang total sebesar 10 Mhz, sedangkan Three memiliki dua jatah kanal frekuensi di kanal 1 dan 6 dengan panjang total sebesar 10 Mhz. Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, menuturkan, surat keputusan pemberian jatah kanal 3G tersebut sudah diteken secara resmi oleh Menteri Kominfo pada rapat yang dihadiri Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator pada hari Selasa (6/12) lalu.
Penataan frekuensi 3G hampir kelar
JAKARTA. Penataan frekuensi teknologi layanan telepon seluler generasi ketiga (3G) di pita 2.1 GHZ dengan panjang 60 Mhz hampir kelar. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya Pemerintah memberikan jatah tambahan frekuensi tahap kedua (second carrier) 3G kepada PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dan PT Hutchison CP Telecommunications (Three). Adapun Axis telah mendapatkan tambahan frekuensi 3G di kanal 2, sedangkan Three mendapatkan tambahan frekuensi di kanal 6. Dengan perolehan ini, Axis memiliki dua jatah frekuensi 3G yakni di kanal 2 dan 3 dengan panjang total sebesar 10 Mhz, sedangkan Three memiliki dua jatah kanal frekuensi di kanal 1 dan 6 dengan panjang total sebesar 10 Mhz. Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, menuturkan, surat keputusan pemberian jatah kanal 3G tersebut sudah diteken secara resmi oleh Menteri Kominfo pada rapat yang dihadiri Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator pada hari Selasa (6/12) lalu.