KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan pejalan kaki mendapat perlawanan hukum. Sebuah LSM bernama Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, Januari lalu mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melawan kebijakan tersebut. Syamsul Bahri, Koordinator Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN mengatakan, upaya hukum tersebut dilayangkan karena kebijakan penataan lalu lintas di Kawasan Tanah Abang penuh pelanggaran aturan. Salah satunya pelanggaran dilakukan terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Penataan lalu lintas Tanah Abang digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan pejalan kaki mendapat perlawanan hukum. Sebuah LSM bernama Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, Januari lalu mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melawan kebijakan tersebut. Syamsul Bahri, Koordinator Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN mengatakan, upaya hukum tersebut dilayangkan karena kebijakan penataan lalu lintas di Kawasan Tanah Abang penuh pelanggaran aturan. Salah satunya pelanggaran dilakukan terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.