KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel menyelesaikan penataan pita frekuensi (refarming) 2,1 GHz selama 87 hari. Kegiatan itu dilakukan di 42 kluster mulai dari Papua sampai Jawa timur. Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Telkomsel mulai melakukan refarming sejak 15 Januari 2018. Proses penyelesaian itu ditutup dengan pemberian dokumen dari Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail.
Penataan pita 2,1 GHz Telkomsel dirampungkan dalam 87 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel menyelesaikan penataan pita frekuensi (refarming) 2,1 GHz selama 87 hari. Kegiatan itu dilakukan di 42 kluster mulai dari Papua sampai Jawa timur. Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Telkomsel mulai melakukan refarming sejak 15 Januari 2018. Proses penyelesaian itu ditutup dengan pemberian dokumen dari Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail.