KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memulai penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Penataan ulang tersebut bertujuan untuk penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Sehingga, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu. Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, M Danny Buldansyah mengklaim, pihaknya paling siap untuk penataan ulang. "Karena kami paling sedikit perpindahannya," ujar Danny saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11). Namun demikian, menurutnya, semua operator sudah berpengalaman dalam penataan ulang seperti yang terjadi pada spektrum 1.800 MHz untuk persiapan 4G.
Penataan ulang frekuensi tak ganggu layanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memulai penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Penataan ulang tersebut bertujuan untuk penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Sehingga, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu. Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, M Danny Buldansyah mengklaim, pihaknya paling siap untuk penataan ulang. "Karena kami paling sedikit perpindahannya," ujar Danny saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11). Namun demikian, menurutnya, semua operator sudah berpengalaman dalam penataan ulang seperti yang terjadi pada spektrum 1.800 MHz untuk persiapan 4G.