Penataan ulang frekuensi tak ganggu layanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memulai penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Penataan ulang tersebut bertujuan untuk penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Sehingga, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, M Danny Buldansyah mengklaim, pihaknya paling siap untuk penataan ulang. "Karena kami paling sedikit perpindahannya," ujar Danny saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11). Namun demikian, menurutnya, semua operator sudah berpengalaman dalam penataan ulang seperti yang terjadi pada spektrum 1.800 MHz untuk persiapan 4G.


Hal senada juga disampaikan oleh manajemen PT XL Axiata Tbk (EXCL). General Manajer Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejak jauh hari untuk refarming dari blok 10 ke blok 7. Dia menyebut, pengalaman operator dalam menata ulang pita frekuensi atau refarming sebelumnya, akan membuat proses tersebut dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, penataan ulang pita frekuensi ini dinilai tidak akan mengganggu aktivitas para pelanggan lantaran proses penataan dilakukan pada dini hari. "Operator telah memiliki pengalaman dalam melakukan refarming sebelumnya, di mana akan dilakukan malam hari sehingga meminimalisir dampak ke pelanggan," kata Ayu.

Dengan adanya penambahan spektrum ini, operator dapat menambah kapasitas yang berimbas pada peningkatan layanan. Adapun dalam prosesnya nanti, dana yang dialokasikan untuk refarming tersebut bersumber dari para operator.

Meski tidak ingin menyebut nominal secara pasti, mereka bilang, dana yang dibutuhkan untuk refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak sebesar refarming saat 1.800 Mhz. "Dana yang dialokasikan hampir tidak ada, karena sudah termasuk biaya operasional. Justru penataan ulang 1.800 MHz lebih mahal," ungkap Danny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati