JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak mau menunggu lama. Setelah minggu lalu proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk. (BCIC) ditutup, per hari ini LPS kembali membuka penawarannya kepada investor."LPS membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara yang merupakan lanjutan dari program penjualan yang telah dilaksanakan pada tahun 2011, 2012 dan awal tahun 2013," tulis siaran pers di laman situs LPS, Rabu, (29/5).LPS mengakui bahwa pembukaan kembali proses penjualan saham Bank Mutiara ini dilakukan untuk mengoptimalisasi waktu yang masih tersedia pada tahun 2013. Pasalnya, bila hingga akhir tahun ini Bank Mutiara tak kunjung laku dengan harga Rp 6,7 triliun, LPS akan melakukan lelang.Saham Bank Mutiara ini akan ditawarkan kepada calon investor yang memenuhi lima persyaratan. Pertama, yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu. Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Lalu kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.Nantinya, calon investor yang berminat dapat mengirim pernyataan minat secara tertulis yang ditujukan kepada PT Danareksa Sekuritas paling lambat tanggal 24 Juni 2013. Setelah penyerahan pernyataan minat tersebut, para calon investor harus mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumen.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penawaran Bank Mutiara kembali dibuka
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak mau menunggu lama. Setelah minggu lalu proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk. (BCIC) ditutup, per hari ini LPS kembali membuka penawarannya kepada investor."LPS membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara yang merupakan lanjutan dari program penjualan yang telah dilaksanakan pada tahun 2011, 2012 dan awal tahun 2013," tulis siaran pers di laman situs LPS, Rabu, (29/5).LPS mengakui bahwa pembukaan kembali proses penjualan saham Bank Mutiara ini dilakukan untuk mengoptimalisasi waktu yang masih tersedia pada tahun 2013. Pasalnya, bila hingga akhir tahun ini Bank Mutiara tak kunjung laku dengan harga Rp 6,7 triliun, LPS akan melakukan lelang.Saham Bank Mutiara ini akan ditawarkan kepada calon investor yang memenuhi lima persyaratan. Pertama, yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu. Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Lalu kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.Nantinya, calon investor yang berminat dapat mengirim pernyataan minat secara tertulis yang ditujukan kepada PT Danareksa Sekuritas paling lambat tanggal 24 Juni 2013. Setelah penyerahan pernyataan minat tersebut, para calon investor harus mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumen.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News