JAKARTA. Indonesia masih belum bisa melakukan penawaran umum bersama, seperti halnya tiga negara anggota ASEAN lainnya. Pasalnya, hal itu terbentur Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku saat ini.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menuturkan, tiga negara yang sudah bisa melakukan penawaran umum bersama, khususnya efek saham adalah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Sementara Indonesia masih terbentur regulasi. Dalam UU Pasar Modal Indonesia, perusahaan yang berniat menerbitkan saham harus mendapat persetujuan Bapepam-LK. Sedangkan di ketiga negara itu sudah ada kesepakatan, izin cukup dikeluarkan salah satu regulator, dan perusahaan itu bisa melakukan penawaran saham di dua negara lainnya (cross border offering)."Jadi mereka memiliki mutual prospectus recognition atau pengakuan bersama prospektus, di Indonesia belum bisa karena dalam Undang-Undang, izin melakukan penawaran umum harus dari Bapepam-LK," papar Nurhaida, Selasa (17/4).Oleh karena itu, saat ini, regulator masih mencari celah agar bisa merealisasikan hal tersebut. Dia mengaku, sudah ada beberapa perusahaan yang berniat melakukan cross border offering. "Tapi belum bisa disclose karena masih banyak kendala sehingga belum bisa jalan," ujar Nurhaida.Tidak hanya IPO saham, Bapepam-LK juga sedang berunding dengan sejumlah negara ASEAN plus tiga, yaitu China, India, dan Korea Selatan untuk penerbitan obligasi.Namun, kata Nurhaida ini masih dalam tahap inisiatif. Pihaknya masih membahas hal tersebut, sehingga belum ada pakem yang jelas. Termasuk mekanisme penawaran dan perusahaan efek yang terlibat.Tujuan dari adanya cross border offering ini sebenarnya adalah supaya para investor di luar ASEAN melihat aset-aset di negara ASEAN sebagai satu kesatuan. Hal itu diharapkan bisa lebih menarik minat investor asing berinvestasi di kawasan ASEAN. Selain itu, nilai emisi yang diperoleh perusahaan pun bisa lebih tinggi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penawaran umum bersama, Indonesia terbentur UU
JAKARTA. Indonesia masih belum bisa melakukan penawaran umum bersama, seperti halnya tiga negara anggota ASEAN lainnya. Pasalnya, hal itu terbentur Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku saat ini.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menuturkan, tiga negara yang sudah bisa melakukan penawaran umum bersama, khususnya efek saham adalah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Sementara Indonesia masih terbentur regulasi. Dalam UU Pasar Modal Indonesia, perusahaan yang berniat menerbitkan saham harus mendapat persetujuan Bapepam-LK. Sedangkan di ketiga negara itu sudah ada kesepakatan, izin cukup dikeluarkan salah satu regulator, dan perusahaan itu bisa melakukan penawaran saham di dua negara lainnya (cross border offering)."Jadi mereka memiliki mutual prospectus recognition atau pengakuan bersama prospektus, di Indonesia belum bisa karena dalam Undang-Undang, izin melakukan penawaran umum harus dari Bapepam-LK," papar Nurhaida, Selasa (17/4).Oleh karena itu, saat ini, regulator masih mencari celah agar bisa merealisasikan hal tersebut. Dia mengaku, sudah ada beberapa perusahaan yang berniat melakukan cross border offering. "Tapi belum bisa disclose karena masih banyak kendala sehingga belum bisa jalan," ujar Nurhaida.Tidak hanya IPO saham, Bapepam-LK juga sedang berunding dengan sejumlah negara ASEAN plus tiga, yaitu China, India, dan Korea Selatan untuk penerbitan obligasi.Namun, kata Nurhaida ini masih dalam tahap inisiatif. Pihaknya masih membahas hal tersebut, sehingga belum ada pakem yang jelas. Termasuk mekanisme penawaran dan perusahaan efek yang terlibat.Tujuan dari adanya cross border offering ini sebenarnya adalah supaya para investor di luar ASEAN melihat aset-aset di negara ASEAN sebagai satu kesatuan. Hal itu diharapkan bisa lebih menarik minat investor asing berinvestasi di kawasan ASEAN. Selain itu, nilai emisi yang diperoleh perusahaan pun bisa lebih tinggi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News