KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (minerba). Arifin menuturkan, per 14 Maret 2023 ada 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh BPKM yang terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara. Kendati sudah dibatalkan pencabutannya, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba yaitu di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) "Sisa sebanyak 4 IUP masih proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Arifin dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR, Selasa (19/3).
Pencabutan 585 Izin Usaha Pertambangan Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (minerba). Arifin menuturkan, per 14 Maret 2023 ada 585 IUP yang telah dibatalkan pencabutannya oleh BPKM yang terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara. Kendati sudah dibatalkan pencabutannya, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba yaitu di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) "Sisa sebanyak 4 IUP masih proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Arifin dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR, Selasa (19/3).