JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal Lubis menolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pencabutan hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut berlebihan. "Permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dianggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan vonis Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam. Lebih lanjut Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, dengan pidana penjara yang cukup lama dengan sendirinya Luthfi tidak bisa kembali mengikuti kegiatan politik seperti pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Maka dengan ini majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," tambah dia.
Pencabutan hak politik Luthfi dinilai berlebihan
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal Lubis menolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pencabutan hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut berlebihan. "Permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dianggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan vonis Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam. Lebih lanjut Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, dengan pidana penjara yang cukup lama dengan sendirinya Luthfi tidak bisa kembali mengikuti kegiatan politik seperti pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Maka dengan ini majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," tambah dia.