KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) senilai US$ 70 per ton yang dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, pencabutan harga DMO barubara ini baru akan berlaku tahun depan. Untuk menindaklanjuti pembahasan di Istana Negara, pada pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengadakan pertemuan lanjutan bersama dengan Ketua Umum Kadin Roesan Roeslani, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Senin (30/7). Luhut menegaskan, kebijakan ini baru bisa diberlakukan pada tahun depan. “Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Karena butuh sosialisasi, aturan- aturan. Kita itung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara,” terangnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/7).
Pencabutan harga DMO batubara ke PLN baru akan berlaku tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) senilai US$ 70 per ton yang dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, pencabutan harga DMO barubara ini baru akan berlaku tahun depan. Untuk menindaklanjuti pembahasan di Istana Negara, pada pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengadakan pertemuan lanjutan bersama dengan Ketua Umum Kadin Roesan Roeslani, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Senin (30/7). Luhut menegaskan, kebijakan ini baru bisa diberlakukan pada tahun depan. “Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Karena butuh sosialisasi, aturan- aturan. Kita itung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara,” terangnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/7).