Pencabutan harga DMO batubara ke PLN baru akan berlaku tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) senilai US$ 70 per ton yang dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, pencabutan harga DMO barubara ini baru akan berlaku tahun depan.

Untuk menindaklanjuti pembahasan di Istana Negara, pada pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengadakan pertemuan lanjutan bersama dengan Ketua Umum Kadin Roesan Roeslani, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Senin (30/7).

Luhut menegaskan, kebijakan ini baru bisa diberlakukan pada tahun depan. “Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Karena butuh sosialisasi, aturan- aturan. Kita itung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara,” terangnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/7).


Sayangnya Luhut masih enggan membeberkan skema apa yang akan dipakai oleh pemerintah. Yang terang, harga patokan batubara dalam negeri yang dijual kepada PLN senilai US$ 70 per ton akan dicabut. “Ini lagi di-exercise. Makanya, kan kalau misalnya kita atur yang seperti US$ 70 per ton itu kan seperti kita atur pasar. Kan kita tidak mau juga,” ungkapnya.

Dengan rencana pencabutan harga DMO batubara ini, Luhut mengklaim, kondisi keuangan PLN tidak akan terganggu. Ia memastikan, meskipun harga DMO dicabut dan memakai harga pasar, masih banyak perusahaan yang akan mengirim batubara ke PLN.

“Tentu akan memperkuat keuangan PLN malah. Ini saya tegasin ya, jangan ada yang ragu untuk mengirim ke PLN ya. Kirim aja, gak ada masalah. Kita pasti kasih kan waktu dan saya pastikan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.

Sementara, Ketua Umum Kadin Roesan Roeslani mengatakan, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih kepada rencana pencabutan patokan harga batubara dalam negeri sebesar US$ 70 per ton. “Untuk pungutannya sedang dikaji (berapa besarannya),” ungkapnya di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (30/7).

Berkenaan dengan pungutan yang akan diberlakukan ke perusahaan batubara, Rosan mengatakan, masih dikaji apakah pungutan itu diambil dari produksi batubara atau dari kegiatan ekspor. “Masih akan nada kajian lagi minggu ini,” tandasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kebijakan batubara DMO sebesar 25% untuk PLN tidak akan dicabut. Pasalnya kebijakan batubara DMO untuk pembangkit listik sudah ada sejak tahun 2008 meskipun besarnya bukan 25%. “Jadi kebijakan dalam negeri tidak mungkin dicabut. Kan, dalam negeri butuh,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat