KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan menghapus kebijakan pembebasan cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas mulkai 17 Mei 2019. Berdasarkan hitungan DJBC, penerapan peraturan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp 457 miliar. "Ini tambahan untuk semua barang kena cukai di FTZ termasuk minuman beralkohol," jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5). Keputusan tersebut disahkan melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ.
Pencabutan insentif cukai di free trade zone tambah penerimaan negara Rp 457 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan menghapus kebijakan pembebasan cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas mulkai 17 Mei 2019. Berdasarkan hitungan DJBC, penerapan peraturan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp 457 miliar. "Ini tambahan untuk semua barang kena cukai di FTZ termasuk minuman beralkohol," jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5). Keputusan tersebut disahkan melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ.