KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Rupanya, pencabutan izin usaha tersebut atas dasar keinginan perusahaan itu sendiri. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha Danafix dilatarbelakangi bahwa perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 78 pada POJK 10/2022. Baca Juga: Dampak Pinjaman Online Terhadap Masa Depan Keuangan Generasi Muda Indonesia
Pencabutan Izin Danafix, OJK: Perusahaan Sudah Tidak Miliki Portofolio Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Rupanya, pencabutan izin usaha tersebut atas dasar keinginan perusahaan itu sendiri. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha Danafix dilatarbelakangi bahwa perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 78 pada POJK 10/2022. Baca Juga: Dampak Pinjaman Online Terhadap Masa Depan Keuangan Generasi Muda Indonesia