JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan pencabutan izin edar produk mi instan merek Samyang bukan hanya dilakukan kali ini saja. Ia menyebut, pada pada Januari lalu, pihaknya pernah mencabut izin edar produk mi instan asal Korea ini yang diimpor salah satu perusahaan importir. Sama seperti penemuan baru-baru ini, mi instan yang diimpor perusahaan tersebut pada Januari lalu juga terindikasi mengandung babi.
Pencabutan izin edar mi Samyang bukan yang pertama
JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan pencabutan izin edar produk mi instan merek Samyang bukan hanya dilakukan kali ini saja. Ia menyebut, pada pada Januari lalu, pihaknya pernah mencabut izin edar produk mi instan asal Korea ini yang diimpor salah satu perusahaan importir. Sama seperti penemuan baru-baru ini, mi instan yang diimpor perusahaan tersebut pada Januari lalu juga terindikasi mengandung babi.