Pencabutan izin edar mi Samyang bukan yang pertama



JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan pencabutan izin edar produk mi instan merek Samyang bukan hanya dilakukan kali ini saja.

Ia menyebut, pada pada Januari lalu,  pihaknya pernah mencabut izin edar produk mi instan asal Korea ini yang diimpor salah satu perusahaan importir.

Sama seperti penemuan baru-baru ini, mi instan yang diimpor perusahaan tersebut pada Januari lalu juga terindikasi mengandung babi.


"Pernah ada pencabutan izin edar dan penarikan sekitar bulan awal Januari. Itu juga sudah ada dengan importir yang berbeda," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).

Penny mengatakan, melihat kejadian yang terus berulang, BPOM akan memperketat pemberian izin edar produk merek Samyang yang hendak masuk ke Indonesia.

"Ada pengetatan juga untuk registrasi," ujar Penny.

Pekan ini, BPOM mengungkap kasus peredaran mi instan merek Samyang mengandung babi di dua wilayah, Surabaya dan Manokwari.

Mi tersebut diedarkan oleh perusahaan importir PT Koin Bumi. Keempat Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengatakan, pihaknya akan menghentikan distribusi produk mi instan tersebut.

"Sekarang sedang on going. Kami akan tarik dan hentikan distribusi (Samyang-Udong)," kata dia saat ditemui di kantor PT Koin Bumi, Jalan Senayan 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie