Pencabutan Izin Edar Obat Sirup dengan Kandungan EG Tinggi Berlanjut, Ini Daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin edar obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) /Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas terus berlanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan informasi terkini yang disiarkan BPOM di laman resminya, ada 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya. Belasan obat tersebut merupakan produksi dari dua perusahaan farmasi, yakni PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF). 

"Melengkapi informasi yang sebelumnya telah disampaikan BPOM tanggal 9 November 2022, telah disebutkan dua produk dari PT CF dan dua produk dari PT SF yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman. Untuk itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB kepada PT CF dan PT SF," demikian penjelasan BPOM. 


Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar enam produk PT CF dan sembilan produk PT SF.   

Baca Juga: Berbahaya, Kenali Ciri-Ciri Obat Palsu dan Cara Menghindarinya

Berikut daftar lengkap 15 obat sirup yang izin edarnya dicabut BPOM:

1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma  2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma  3. Citophenicol (1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1) dari PT Ciubros Farma  4. Citoprim (1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1) dari PT Ciubros Farma  5. Floradryl (1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1) dari PT Ciubros Farma  6. Popalex (1 Botol 60 ml, DTL9904005537A1) dari PT Ciubros Farma  7. Costan (1 Botol 60 ml, DKL2021908533A1) dari PT Samco Farma  8. Domestrium (1 Botol 60 ml, DKL1521908133A1) dari PT Samco Farma  9. Samcodryl (1 Botol 60 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma  10. Samcodryl (1 Botol 120 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma  11. Samcodryl Expectorant (1 Botol 60 ml, DTL9021905637A1) dari PT Samco Farma  12. Samconal (1 Botol 60 ml, DBL8821905137A1) dari PT Samco Farma  13. Samconal (1 Botol 15 ml, DBL0321907136A1) dari PT Samco Farma  14. Samtacid (1 Botol 60 ml, DBL7821905333A1) dari PT Samco Farma  15. Tozaprim (Botol 50 ml, DKL1521908033A1) dari PT Samco Farma

Baca Juga: Daftar 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma yang Dimusnahkan BPOM

Selain itu, BPOM juga bilang, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi sejumlah produsen obat. Sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam industri farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. 

Keenam industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

"BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat indusri farmasi tersebut," papar BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie