KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin edar obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) /Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas terus berlanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan informasi terkini yang disiarkan BPOM di laman resminya, ada 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya. Belasan obat tersebut merupakan produksi dari dua perusahaan farmasi, yakni PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF). "Melengkapi informasi yang sebelumnya telah disampaikan BPOM tanggal 9 November 2022, telah disebutkan dua produk dari PT CF dan dua produk dari PT SF yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman. Untuk itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB kepada PT CF dan PT SF," demikian penjelasan BPOM.
Pencabutan Izin Edar Obat Sirup dengan Kandungan EG Tinggi Berlanjut, Ini Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin edar obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) /Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas terus berlanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan informasi terkini yang disiarkan BPOM di laman resminya, ada 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya. Belasan obat tersebut merupakan produksi dari dua perusahaan farmasi, yakni PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF). "Melengkapi informasi yang sebelumnya telah disampaikan BPOM tanggal 9 November 2022, telah disebutkan dua produk dari PT CF dan dua produk dari PT SF yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman. Untuk itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB kepada PT CF dan PT SF," demikian penjelasan BPOM.