KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Prospek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dibayangi ketidakpastian setelah pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kebijakan ini berpotensi berdampak signifikan terhadap operasional INRU, mengingat pasokan kayu merupakan bahan baku utama produksi pulp. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai, pencabutan izin PBPH berisiko mengganggu aktivitas pemanenan kayu INRU. INRU sendiri telah menyampaikan keterbukaan informasi bahwa hingga 20 Januari 2026 belum menerima keputusan tertulis resmi terkait pencabutan izin tersebut dan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Namun jika pencabutan izin itu efektif berlaku, dampaknya bisa besar karena akan mengganggu pasokan bahan baku utama untuk produksi,” kata Ekky kepada Kontan, Rabu (21/1/2026).
Pencabutan Izin PBPH Bayangi Operasional Toba Pulp Lestari (INRU)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Prospek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dibayangi ketidakpastian setelah pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kebijakan ini berpotensi berdampak signifikan terhadap operasional INRU, mengingat pasokan kayu merupakan bahan baku utama produksi pulp. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai, pencabutan izin PBPH berisiko mengganggu aktivitas pemanenan kayu INRU. INRU sendiri telah menyampaikan keterbukaan informasi bahwa hingga 20 Januari 2026 belum menerima keputusan tertulis resmi terkait pencabutan izin tersebut dan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Namun jika pencabutan izin itu efektif berlaku, dampaknya bisa besar karena akan mengganggu pasokan bahan baku utama untuk produksi,” kata Ekky kepada Kontan, Rabu (21/1/2026).