KONTAN.CO.ID - Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap memiliki wewenang mencabut moratorium. "BNP2TKI tidak berwenang mencabut moratorium. Sebagai regulator, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana," kata Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi pada keterangan tertulisnya, Senin (25/9) Malah, kata dia, kasus TKI ilegal tidak bisa dijadikan tolak ukur atau alasan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah. Sebaliknya, maraknya TKI ilegal harus dijadikan cermin bagi BNP2TKI dalam melakukan perbaikan pengawasan, pembinaan, dan penempatan.
Pencabutan moratorium TKI dianggap salahi aturan
KONTAN.CO.ID - Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap memiliki wewenang mencabut moratorium. "BNP2TKI tidak berwenang mencabut moratorium. Sebagai regulator, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana," kata Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi pada keterangan tertulisnya, Senin (25/9) Malah, kata dia, kasus TKI ilegal tidak bisa dijadikan tolak ukur atau alasan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah. Sebaliknya, maraknya TKI ilegal harus dijadikan cermin bagi BNP2TKI dalam melakukan perbaikan pengawasan, pembinaan, dan penempatan.