JAKARTA. Pejabat pajak menilai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Jhonny Sirait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 6 menyalahi prosedur. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteady dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam sidang terhadap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.Berdasarkan aturan, menurut Ken, kepala kanwil memang berhak melakukan pencabutan hanya saja, harus dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, wajib pajak pun harus dilibatkan. Pada saat pemeriksaan, wajib pajak pun diberi kesempatan untuk menyanggah. "Pencabutannya benar, tapi prosedur harus ada pemeriksaan," kata Ken.Sementara berdasar kesaksian, langkah Jhonny ini sempat menimbulkan kekacauan. Haniv digeruduk sekitar 40 hingga 50 wajib pajak. "Paling banyak wajib pajak dari Jepang, Singapura dan Amerika. Mereka mengeluh PKP dicabut," kata Haniv.
Pencabutan PKP kantor pajak PMA 6 bikin kisruh
JAKARTA. Pejabat pajak menilai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Jhonny Sirait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 6 menyalahi prosedur. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteady dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam sidang terhadap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.Berdasarkan aturan, menurut Ken, kepala kanwil memang berhak melakukan pencabutan hanya saja, harus dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, wajib pajak pun harus dilibatkan. Pada saat pemeriksaan, wajib pajak pun diberi kesempatan untuk menyanggah. "Pencabutannya benar, tapi prosedur harus ada pemeriksaan," kata Ken.Sementara berdasar kesaksian, langkah Jhonny ini sempat menimbulkan kekacauan. Haniv digeruduk sekitar 40 hingga 50 wajib pajak. "Paling banyak wajib pajak dari Jepang, Singapura dan Amerika. Mereka mengeluh PKP dicabut," kata Haniv.