JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan mencabut tanaman akasia di areal konsesi lahan bekas kebakaran milik PT Bumi Andalan Permai (BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keputusan KLHK ini ternyata mendapat protes dari sejumlah akademisi karena kebijakan ini dinilai tidak pro pada investasi. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengatakan pemerintah akan kesulitan apabila hendak mengambil alih lahan gambut bekas kebakaran tersebut. Sebab, lahan tersebut saat ini statusnya merupakan hutan produksi. Untuk mengubah menjadi hutan konservasi atau lindung akan membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan proses yang panjang. Jadi kalau alasannya lahan tersebut akan direstorasi, pihaknya mempertanyakan. "Berarti itu kan alih fungsi, perubahan fungsi lahan, perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah),” kata Yanto.
Pencabutan pohon di lahan eks kebakaran dikritik
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan mencabut tanaman akasia di areal konsesi lahan bekas kebakaran milik PT Bumi Andalan Permai (BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keputusan KLHK ini ternyata mendapat protes dari sejumlah akademisi karena kebijakan ini dinilai tidak pro pada investasi. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengatakan pemerintah akan kesulitan apabila hendak mengambil alih lahan gambut bekas kebakaran tersebut. Sebab, lahan tersebut saat ini statusnya merupakan hutan produksi. Untuk mengubah menjadi hutan konservasi atau lindung akan membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan proses yang panjang. Jadi kalau alasannya lahan tersebut akan direstorasi, pihaknya mempertanyakan. "Berarti itu kan alih fungsi, perubahan fungsi lahan, perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah),” kata Yanto.