KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan kewajiban rekam biometrik sebagai syarat visa dinilai akan mempermudah pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) Arfi Hatim kepada Kontan.co.id, Kamis (25/4) mengatakan kebijakan pencabutan kewajiban rekam biometrik sudah diterapkan dan mempermudah bagi calon jemaah. Sebelumnya Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M). Surat tersebut terkait tidak diwajibkan-nya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah.
Pencabutan rekam biometrik akan permudah pelaksanaan ibadah haji dan umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan kewajiban rekam biometrik sebagai syarat visa dinilai akan mempermudah pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) Arfi Hatim kepada Kontan.co.id, Kamis (25/4) mengatakan kebijakan pencabutan kewajiban rekam biometrik sudah diterapkan dan mempermudah bagi calon jemaah. Sebelumnya Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M). Surat tersebut terkait tidak diwajibkan-nya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah.