KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia bulan lalu, pada Rabu (21/6). Tentunya hal ini akan membawa pengaruh baik ke industri keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya optimis keadaan yang kembali normal akan berdampak positif ke sektor IKNB. “Indonesia sudah kembali ke dalam keadaan normal dan itu akan memberi dampak positif terhadap sektor IKNB. Untuk asuransi umum sudah tumbuh normal dari segi pendapatan premi, untuk asuransi jiwa karena kita ada perbaikan koreksi terhadap produk unitlink atau PAYDI, ini terkonsolidasi saat ini dan sekarang dalam perbaikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK pekan lalu.
Pencabutan Status Pandemi Diyakini Bakal Berdampak Positif ke Sektor IKNB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia bulan lalu, pada Rabu (21/6). Tentunya hal ini akan membawa pengaruh baik ke industri keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya optimis keadaan yang kembali normal akan berdampak positif ke sektor IKNB. “Indonesia sudah kembali ke dalam keadaan normal dan itu akan memberi dampak positif terhadap sektor IKNB. Untuk asuransi umum sudah tumbuh normal dari segi pendapatan premi, untuk asuransi jiwa karena kita ada perbaikan koreksi terhadap produk unitlink atau PAYDI, ini terkonsolidasi saat ini dan sekarang dalam perbaikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK pekan lalu.