KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan industri perbankan mengimplementasikan Pernyataan standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mensyaratakan pembentukan cadangan lebih besar tak cuma berimbas ke bank besar. Bank kecil di kelas Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan BUKU II juga ikut terdampak. PT Bank Sahabat Sampoerna yang masuk BUKU II misalnya, mulai merasakan dampaknya. Sepanjang semester I 2019 peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibentuk membuat laba Bank Sampoerna turun. Di paruh pertama 2019, laba Bank Samperna tercatat Rp 24,60 miliar, atau turun 17,02% (yoy) dibandingkan semester 1/2018 yang senilai Rp 29,65 miliar. Direktur Keuangan Bank Sampoerna Henky Suryaputra mengatakan, penurunan laba terjadi akibat peningkatan CKPN yang signfiikan pada semeter 1/2019. Di periode tersebut, Bank Sampoerna telah membentuk CKPN senilai Rp 143,8 miliar. Nilai tersebut tumbuh sebesar 39%.
“Kami mengantisipasi bahwa penerapan PSAK 71 ini akan mengharuskan kami untuk mengakumulasikan pencadangan yang lebih besar. Hal ini mempengaruhi laba bersih yang kami bukukan pada semester I tahun 2019,"kata Henky dalam keterangan resminya, Kamis (1/8). Baca Juga: Bank kecil belum menyerah untuk menggenjot kredit di semester kedua tahun ini Namun, Henky meyakini, Bank Sampoerna akan siap mengimplementasikan PSAK 71 pada waktunya dan akan dapat mencatatkan kinerja yang lebih solid selepas implementasi awal PSAK 71. Padahal kinerja Bank Sampoerna tergolong mumpuni dengan mencatat pertumbuhan pendapatan bunga bersih sebesar 7,69% (yoy) dari Rp 302,38 miliar di semester I 2018 menjadi Rp 325,62 miliar pada semester I 2019. pendapatan bunga tersebut ditopang pertumbuhan kredit yang signifikan sebesar 16,43% dari Rp 6,84 triliun menjadi Rp 7,97 triliun. Sejalan dengan itu, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun tercatat tumbuh 13,69% dari Rp 7,73 triliun menjadi Rp Rp 8,79 triliun. Pertumbuhan kredit yang berada di atas pertumbuhan DPK juga membuat loan to deposit ratio (LDR) Bank Sampoerna cukup mengetat dari 88,55% menjadi 90,66%. Meski demikian, Direktur Utama Bank Sampoerna Ali Rukmijah memandang, LDR cukup baik dalam hal keseimbangan antara efisiensi penggunaan dana dan pemenuhan tingkat likuiditas demi memenuhi kebutuhan nasabah. Tingkat likuiditas ini juga menunjukkan likuiditas perseroan cukup baik dibandingkan kondisi likuiditas industri perbankan secara keseluruhan tercatat di tingkat 96,6% per akhir Mei 2019. Baca Juga: Implementasi PSAK 71 tahun 2020 belum berlaku bagi bank syariah