KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023. Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76 triliun. Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Covid-19 yang sudah dibentuk perbankan baru mencapai 16% dengan nilai nominal Rp 106,2 triliun. Namun, itu sudah meningkat dari 14,85% pada November dengan nominal Rp 103 triliun.
Pencadangan Restrukturisasi Kredit Baru 16%, OJK Minta Bank Lakukan Penambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul ketika aturan restrukturisasi kembali dinormalkan pada Maret 2023. Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76 triliun. Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Covid-19 yang sudah dibentuk perbankan baru mencapai 16% dengan nilai nominal Rp 106,2 triliun. Namun, itu sudah meningkat dari 14,85% pada November dengan nominal Rp 103 triliun.