KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji melalui pembukaan rekening koletif (burekol). Batas akhir penyaluran BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui rekening kolektif tersisa 30 hari ke depan. Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta. "Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021). Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU atau subsidi gaji yang mencapai Rp 1 juta per orang akan dikembalikan ke kas negara.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut? Syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta dari burekol Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5. Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021. Kriteria atau syarat penerima BSU atau subsidi gaji tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Baca juga: Cara cek status penerima BLT subsidi gaji, dapat Rp 1 juta jika muncul pesan ini Kriteria atau syarat penerima BSU atau subsidi gaji 2021 antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Membawa KTP dan NPWP (opsional)
- Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id
- Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP
- reader. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.
- Membawa KTP asli
- Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik