Pencairan Dana Desa akan dipermudah



JAKARTA. Pemerintah optimistis, anggaran Dana Desa akan terserap semuanya sesuai dengan pagu. Meskipun saat ini baru sedikit desa yang mencairkan dana tersebut.

Menteri Keuangan bambang Brodjonegoro mengatakan, penyaluran Dana Desa sampai Agustus lalu sebesar Rp 16 triliun, dari pagu Rp 20,7 triliun.

Namun, sebagian besar dana tersebut masih tertahan di rekening kabupaten/Kota. Sebagian lagi, ada yang dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).


Padahal, targetnya pada bulan Agustus itu dana desa sudah terserap sebesar 80%.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan beberapa kebijakan, untuk mempermudah pemerintah desa menarik dana tersebut.

Selama ini, beberapa pemerintah desa memang mengeluhkan sulitnya mencairkan Dana Desa karena beberapa syarat.

Misalnya, harus menyertakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dan peraturan bupati (perbup).

Nah, untuk mempermudah syarat-syarat itu pemerintah akan mengeluarkan Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh beberapa menteri terkait. Termasuk didalamnya Kemkeu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Bambang yakin, dalam waktu empat bulan semua Dana Desa akan terserap.

"Dalam empat bulan tidak hanya ditransfer pemerintah pusat ke desa, tapi benar-benar digunakan," ujar Bambang, Kamis (3/9) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo bilang, SKB ini nantinya akan memangkas aturan terutama yang terkait dengan kebijakan bupati dalam pencairan. Bupati tidak akan perlu mengeluarkan banyak keputusan, sehingga dananya cepat turun ke Desa.

Payung hukum itu ditargetkan selesai Senin, pekan depan. Nah, selain mempermudah pencairan, pemerintah juga akan memberikan pendampingan bagi desa yang kesulitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto