KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah skema dan mempercepat penyaluran dana desa tahun ini untuk mendukung program cash for work. Kini, pencairan dana desa bisa dimulai sejak awal tahun, yaitu di Januari sebesar 20% dan dilanjutkan di Maret 40%, dan di Juni 40%. Sebelumnya, penyaluran paling awal dilakukan di Maret 60% dan 40% sisanya di Agustus. Meski begitu, Boediarso menyebut hingga saat ini belum ada satu daerah pun yang mengajukan permintaan pembayaran dana desa tahap pertama, walau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah siap. "Jadi kami tidak bisa transfer kalau tidak ada permintaan," kata Boediarso di kantor Kemenkeu, Senin (15/1).
Padahal, perubahan skema penyaluran dana desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut telah dipublikasikan dalam situs resmi Ditjen Perimbangan Keuangan dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota. "Kami juga sudah melakukan workshop untuk 100 kabupaten kota yang menjadi pilot project dari pelaksanaan cash for work, baik untuk dana desa maupun untuk belanja kementerian lembaga," tambahnya.