JAKARTA. Program iuran jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak semanis impian para pekerja. Meski pencairan JHT boleh diambil setelah 10 tahun kepesertaan, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% sampai 30%. Menurut Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh kantor wilayah yang diperoleh KONTAN, menerangkan bahwa terjadi perlakuan yang berbeda terhadap pengambilan JHT secara sekaligus dan bertahap. Bagi pekerja yang mencairkan iuran JHT sekaligus dan memiliki dana lebih dari Rp 50 juta dikenakan pajak final (PPh 21) sebesar 5%. Namun, bagi mereka yang mengambil secara bertahap akan dikenakan pajak yang bersifat progresif. "Kami hanya melaksanakan ketentuan perpajakan dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ujar Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/9).
Pencairan dana JHT bertahap kena pajak progresif
JAKARTA. Program iuran jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak semanis impian para pekerja. Meski pencairan JHT boleh diambil setelah 10 tahun kepesertaan, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% sampai 30%. Menurut Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh kantor wilayah yang diperoleh KONTAN, menerangkan bahwa terjadi perlakuan yang berbeda terhadap pengambilan JHT secara sekaligus dan bertahap. Bagi pekerja yang mencairkan iuran JHT sekaligus dan memiliki dana lebih dari Rp 50 juta dikenakan pajak final (PPh 21) sebesar 5%. Namun, bagi mereka yang mengambil secara bertahap akan dikenakan pajak yang bersifat progresif. "Kami hanya melaksanakan ketentuan perpajakan dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ujar Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (9/9).