Pencairan DAU Jember Rp 247 miliar ditunda



JEMBER. Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan, Kementerian Keuangan menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Jember untuk bulan September hingga Desember 2016 sekitar Rp 247 miliar. Penyebabnya, serapan anggaran kabupaten ini rendah.

"Penundaan pencairan DAU untuk Jember tertinggi di antara kabupaten dan kota lain di Jawa Timur," ujar Ayub di Jember, Rabu (24/8).

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU 2016 tercatat penundaan untuk penyaluran di Jember sekitar Rp 61,9 miliar setiap bulan. Sehingga totalnya selama September-Desember 2016 sebesar Rp 247 miliar atau sekitar 14% dari total DAU yang diterima Jember.


"Penundaan pencairan DAU, karena kinerja Pemkab Jember yang rendah dalam melakukan serapan anggaran. Hingga Agustus 2016, penyerapan APBD Jember sekitar 40%, sehingga mendapat sanksi penundaan pencairan DAU," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.

Menurutnya penundaan pencairan anggaran itu dikhawatirkan akan berdampak pada pembangunan di Jember, sehingga hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Pemkab Jember dapat merealisasikan APBD tahun 2016.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember Hadi Sasmito mengatakan, penundaan penerimaan DAU sebesar Rp 247 miliar kemungkinan berdampak pada pembangunan di Jember.

"Penundaan pencairan DAU itu hanya berdasarkan pertimbangan kondisi fiskal daerah, posisi kebutuhan belanja, dan posisi kas daerah yang dilaporkan setiap bulan kepada pemerintah pusat terkait dengan penyerapan APBD," katanya.

Menurut dia, pemerintah pusat tidak mempertimbangkan teknis posisi kas daerah terdiri dari apa saja dan bagaimana skema anggarannya. Padahal, pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah dilakukan sejumlah proses pelaksanaan pekerjaan mulai dari tender yang sudah selesai dan pekerjaan berjalan, tetapi uang termin belum terambil.

"Dengan posisi itu, memang secara logika semua pendapatan diasumsikan 100% tercapai. Jika tidak tercapai, maka secara langsung dan tidak langsung bisa mengganggu pendanaan program SKPD," imbuh Hadi.

Ia mengimbau seluruh unit kerja tidak perlu khawatir karena masih penundaan pencairan DAU, bukan pengurangan, sehingga anggaran sebesar Rp 247 miliar masih menjadi hak daerah. (Zumrotun Solichah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini