JAKARTA. Pencairan dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo terancam molor. Dalam jadwal terkini, dana akan dicairkan mulai 26 Juni 2015. Namun pencairan bisa tertunda karena persyaratan belum lengkap. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pencairan dana talangan Lapindo harus memenuhi dua syarat. Pertama, adanya peraturan pemerintah (Perpres) sebagai payung hukum. Kedua, kontrak perjanjian antara PT Minarak Lapindo Jaya dengan pemerintah. Setelah persyaratan terpenuhi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengusulkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ke Ditjen Anggaran Kemkeu.
Pencairan ganti rugi Lapindo masih terhambat
JAKARTA. Pencairan dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo terancam molor. Dalam jadwal terkini, dana akan dicairkan mulai 26 Juni 2015. Namun pencairan bisa tertunda karena persyaratan belum lengkap. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pencairan dana talangan Lapindo harus memenuhi dua syarat. Pertama, adanya peraturan pemerintah (Perpres) sebagai payung hukum. Kedua, kontrak perjanjian antara PT Minarak Lapindo Jaya dengan pemerintah. Setelah persyaratan terpenuhi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengusulkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ke Ditjen Anggaran Kemkeu.