JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) agaknya boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero), mengisyaratkan akan mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan Merpati yang nasibnya terlunta-lunta. Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait upaya pencairan JHT karyawan Merpati. Hal itu mengingat, pencairan JHT Merpati dianggap di luar dari tiga hal yang diisyaratkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni usia pensiun, tidak bekerja lagi dan meninggal dunia.
Pencairan JHT Merpati tunggu izin Kemenakertrans
JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) agaknya boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero), mengisyaratkan akan mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan Merpati yang nasibnya terlunta-lunta. Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait upaya pencairan JHT karyawan Merpati. Hal itu mengingat, pencairan JHT Merpati dianggap di luar dari tiga hal yang diisyaratkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni usia pensiun, tidak bekerja lagi dan meninggal dunia.