JAKARTA. Pemerintah harus mewaspadai efek kelonggaran aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kendati masih wajar, tren pencairan JHT di tengah jalan bisa jadi bumerang di masa mendatang. Maklum, tujuan JHT ini adalah melindungi karyawan di masa pensiunnya, bukan untuk memenuhi kebutuhan harian. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya tak mengkhawatirkan pencairan JHT di tengah jalan itu. Alasaannya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua telah memperhitungkan pencairan dana yang dilakukan para buruh. Dia menilai, jumlah dana pencairan relatif kecil sehingga tidak akan mengakibatkan mismatch atau ketidakseimbangan antara dana yang disetorkan dengan yang dibayarkan. Lagi pula, menurutnya, kini jumlah peserta yang dapat mencairkan dananya lantaran masa kepesertaannya lebih dari 10 tahun masih sekitar 30% dari total pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil, "Pengaruhnya tidak sampai mengguncangkan," kata Muji, Senin (10/8).
Pencairan JHT perlu diwaspadai
JAKARTA. Pemerintah harus mewaspadai efek kelonggaran aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kendati masih wajar, tren pencairan JHT di tengah jalan bisa jadi bumerang di masa mendatang. Maklum, tujuan JHT ini adalah melindungi karyawan di masa pensiunnya, bukan untuk memenuhi kebutuhan harian. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya tak mengkhawatirkan pencairan JHT di tengah jalan itu. Alasaannya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua telah memperhitungkan pencairan dana yang dilakukan para buruh. Dia menilai, jumlah dana pencairan relatif kecil sehingga tidak akan mengakibatkan mismatch atau ketidakseimbangan antara dana yang disetorkan dengan yang dibayarkan. Lagi pula, menurutnya, kini jumlah peserta yang dapat mencairkan dananya lantaran masa kepesertaannya lebih dari 10 tahun masih sekitar 30% dari total pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil, "Pengaruhnya tidak sampai mengguncangkan," kata Muji, Senin (10/8).