Pencairan polis asuransi jiwa bebas pajak final



JAKARTA. Kabar gembira bagi nasabah asuransi.

Sejak 24 Juli 2015 lalu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15%.

Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15%.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 56/PJ/2015 menyatakan:  selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000.

PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.

"Sudah tidak lagi kami potong 15%," tandas Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/10).

Meski begitu, surat edaran ini masih membuat perusahaan asuransi kebingungan.

Sebab, belum ada kejelasan apakah pembebasan pajak ini berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah menarik dana atau pemegang polis baru.

Hal lain yang masih belum jelas adalah produk asuransi unitlink.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya meminta agar Ditjen Pajak juga membebaskan PPh final untuk pencairan produk unitlink.

Selama ini, kata Hendrisman, Ditjen Pajak menganggap unitlink termasuk produk investasi sehingga masih dikenakan pajak.

"Padahal pengembangan produk yang dikaitkan dengan investasi itu adalah produk dwiguna," tandas Hendrisman.

Makanya, AAJI mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tentang kejelasan aturan main dari surat edaran tersebut.

Ketidakjelasan ini membuat perusahaan asuransi seperti PT BNI Life Insurance tidak menerapkan pembebasan pajak untuk semua produknya.

Baru produk murni proteksi yang telah dibebaskan pajaknya.

Adapun varian produk asuransi yang ranahnya abu-abu belum diberlakukan pembebasan pajak.

"Hal ini menunggu kesepakatan dengan asosiasi dan Ditjen Pajak," ," kata Geger Maulana, Wakil Direktur Utama PT BNI Life Insurance.

Toh begitu, ia menyambut baik relaksasi ini.

Kata Geger, pembebasan pajak memudahkan perusahaan menjual produk asuransi. Ujung-ujungnya pendapatan premi perusahaan bisa terbang tinggi.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto