KONTAN.CO.ID - Setiap pencari kerja pastinya berkeinginan untuk bekerja di perusahaan yang memberikan berbagai manfaat. Namun tidak sedikit perusahaan yang berlabel
red flag atau perlu dihindari karena manajemen yang buruk hingga penipuan kepada calon karyawan. Biasanya lulusan baru atau
fresh graduate yang belum memiliki pengalaman sering terjebak dengan lowongan perusahaan red flag atau palsu.
Agar tidak terjebak dengan perusahaan dengan manajemen yang buruk atau penipuan, berikut ini ciri-ciri perusahaan red flag dirangkum dari situs
Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (Instiki). Baca Juga: Kuota Sekolah SNBP 2023 Sudah Diumumkan, Begini Cara Cek Kuotanya Ijazah pelamar ditahan
Anda pasti pernah mendengar bahwa beberapa perusahaan akan menahan ijazah pelamar selama masa kontrak kerja. Banyak perusahaan yang dapat dikatakan bodong yang menahan ijazah pegawainya. Karenanya pencari kerja harus berhati-hati dengan salah satu syarat ini karena ketika kamu ingin mengajukan
resign, Anda bisa mendapatkan ancaman ijazah yang tidak dikembalikan. Agar tidak terjebak sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, Anda memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah. Pelamar bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum Anda menandatangani kontrak kerja. Seandainya Anda setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat Anda menyerahkan ijazah. Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazah ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
Meminta biaya administrasi
Ciri perusahaan
red flag selanjutnya yang wajib Anda perhatikan adalah meminta biaya administrasi. Jika Anda diminta sejumlah biaya administrasi atau perjalanan selama proses rekrutmen, sudah dipastikan perusahaan atau lowongan pekerjaan yang Anda lamar itu bodong. Untuk beberapa kasus, ada pelamar yang sampai dipaksa untuk membayar administrasi.
Baca Juga: Persiapan SNBT 2023, Ini Syarat, Biaya Pendaftaran, Materi Tes, hIngga Jadwal SNBT Deskripsi pekerjaan tidak sesuai
Setiap lowongan kerja biasanya akan mencantumkan deskripsi pekerjaan sebagai gambaran tanggung jawab apa saja yang akan dilakukan pelamar jika sudah diterima. Di rekrutmen tertanda deskripsi pekerjaan “A”, namun ketika interview deskripsi pekerjaan menjadi “B”, “C”, bahkan “Z”.
Jika Anda pernah mengalami hal ini, disarankan untuk tidak melanjutkan proses rekrutmen di perusahaan itu. Saat interview aja seperti ini, apalagi saat Anda sudah mulai bekerja.
Upah lembur tidak dibayar
Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 Pasal 1 UU tentang lembur, perusahaan diharuskan membayar uang kerja lembur kepada karyawan. Namun perusahaan red flag sering kali mengabaikan hal ini dan tidak membayarkan hak lembur karyawannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News