Pencegahan PHK hingga Revisi Aturan Outsourcing Jadi PR Satgas PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama serikat pekerja mulai menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri. 

Adapun fokus penanganan tidak hanya mencegah PHK, tetapi juga memastikan pembayaran hak pekerja, memperbaiki regulasi ketenagakerjaan, hingga menjaga keberlangsungan industri.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kondisi ekonomi global, pelemahan daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, serta relokasi produksi perusahaan multinasional menjadi tantangan yang harus segera diantisipasi.


Baca Juga: Prabowo: Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok pun Saya Tindak Lanjuti

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Menurutnya, salah satu pekerjaan utama Satgas PHK adalah melakukan mitigasi langsung di perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan dari berbagai pihak.

Dalam beberapa pekan terakhir, Said Iqbal mengaku telah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Pada Senin (29/6), ia juga dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Tangerang untuk menangani sejumlah persoalan ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, dialog antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja berhasil mengurangi rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Semula sekitar 50% lini produksi direncanakan dipindahkan ke Vietnam, namun akhirnya ditekan menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, pengurangan tenaga kerja juga disebut akan dilakukan secara alami melalui tidak diperpanjangnya kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal.

Selain itu, pemerintah juga tengah berupaya menjaga daya saing industri keramik, granit, dan tekstil melalui penurunan harga gas industri non-subsidi.

"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah penyelesaian bagi perusahaan yang tidak dapat menghindari PHK. Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto misalnya, pemerintah mengupayakan dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dimanfaatkan untuk membayar pesangon sekitar 2.500 pekerja sekaligus mendukung operasional perusahaan apabila kembali berproduksi.

Sementara itu, Satgas PHK juga akan menangani sejumlah perselisihan hubungan industrial, salah satunya di PT Molex Ayus, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut tengah menghadapi sengketa dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang memicu aksi mogok kerja sejak awal Juni.

"Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak," ujar Said.

Selain aspek mitigasi, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Revisi tersebut ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Salah satu poin yang diusulkan ialah pembatasan penggunaan tenaga alih daya hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering. Pemerintah juga mengusulkan pekerja alih daya memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja tetap, termasuk hak atas upah, jaminan sosial, dan pesangon.

Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, manfaat tersebut berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan sehingga tidak semestinya dipajaki kembali saat dicairkan.

Ia mengatakan usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya risiko PHK.

"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," tutup Said.

Baca Juga: Prabowo Janji Tambah Beasiswa Doktor untuk Dosen Perguruan Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News