KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan, pengawasan tersebut diantaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH. "Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," ujar Nasrullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/5).
Berikutnya, kata Nasrullah, Kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Kementan juga terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya. "Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," kata Nasrullah.
Baca Juga: Produksi Vaksin PMK Hewan Ternak Akan Selesai Sebelum Agustus Sebagaimana diketahui, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK. "Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," jelas Nasrullah. Nasrullah menambahkan, upaya lainnya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan kurban. "Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ucap Nasrullah. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di tiap kecamatan. Pengoptimalan ini, penting dilakukan untuk menekan penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). "Keberadaan Puskeswan harus bisa mendeteksi penyakit hewan seperti PMK. Puskeswan kita dorong untuk berperan optimal sebagai unit terdepan dalam mempercepat proses pelayanan dan penanganan kesehatan hewan," ujar Syahrul. Menurut Syahrul, keberadaan puskeswan sangat vital untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penularan kontak langsung anatar hewan ke hewan atau manusia ke hewan. Selain itu, keberadaan puskeswan selama ini mampu mendekatkan peternak dengan petugas kesehatan hewan. "Saya yakin puskeswan mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak, sehingga PMK ini segera dapat diatasi," kata Syahrul.
Sebagai informasi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan bahwa Puskeswan melakukan tugas utama sebagai ujung tombak kesehatan hewan yang strategis dalam mendukung Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas). Data per Januari 2022 lalu, Indonesia memiliki 1.588 unit puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia. "Terdapat juga 89,7% kabupaten/kota yang memiliki Puskeswan," ujar Nasrullah.
Baca Juga: Kementan Catat 20.723 Ekor Hewan Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat