JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menegaskan pencemaran limbah B3 yang melanda dua perkampungan padat penduduk di Kota Tarakan, Kalimantan Utara membutuhkan perhatian serius. Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kemen LHK RI, Tuti Hendrawati Mintarsih menjelaskan, penanganan pencemaran limbah B3 di Kota Tarakan yang disebabkan rembesan minyak PT Pertamina EP dan PT Medco dipandang permasalahan yang sangat serius. Untuk penanganannya, kata dia, pihaknya sedang melakukan uji geolistrik dan "core drilling" pada 12 titik pada kedua perkampungan padat penduduk untuk mengetahui sebaran, volume, dan memastikan lahan yang terkontaminasi crude oil (lantung) tersebut.
Pencemaran limbah Tarakan butuh perhatian serius
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menegaskan pencemaran limbah B3 yang melanda dua perkampungan padat penduduk di Kota Tarakan, Kalimantan Utara membutuhkan perhatian serius. Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kemen LHK RI, Tuti Hendrawati Mintarsih menjelaskan, penanganan pencemaran limbah B3 di Kota Tarakan yang disebabkan rembesan minyak PT Pertamina EP dan PT Medco dipandang permasalahan yang sangat serius. Untuk penanganannya, kata dia, pihaknya sedang melakukan uji geolistrik dan "core drilling" pada 12 titik pada kedua perkampungan padat penduduk untuk mengetahui sebaran, volume, dan memastikan lahan yang terkontaminasi crude oil (lantung) tersebut.