JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pencetakan surat suara akan digarap mulai 2 Februari 2009. Pencetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD ini akan dilaksanakan secara simultan. "Paling lambat satu bulan sudah sampai ke kabupaten/kota," katanya, Jumat (30/1). Hafiz menjelaskan, saat ini anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sedang memeriksa kembali Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang akan dicantumkan dalam surat suara, sekaligus validasi rancangan surat suara. Hafiz meminta agar seluruh anggota KPU pusat, provinsi, maupun kabupetan/kota, untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama maupun gelar caleg dalam rancangan surat suara. "Jangan sampai ada satu huruf pun yang salah setelah validasi," ujarnya mengingatkan. Selain itu, Hafiz mengingatkan agar jangan sampai terdapat nama caleg yang tidak memenuhi syarat tercantum dalam surat suara. Ia juga menegaskan caleg yang mundur sebelum 17 Desember 2008, namanya akan dicoret dan tidak dicantumkan dalam surat suara tanpa mengubah susunan nomor urut calon. Proses validasi surat suara akan dilaksanakan mulai Kamis (29/1) hingga Minggu (31/1). Setelah proses validasi ini, rancangan surat suara akan diserahkan ke percetakan untuk dicetak satu kali. Selanjutnya surat suara tersebut divalidasi kembali dan kemudian dicetak sesuai kebutuhan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pencetakan Surat Suara Mulai Digarap 2 Februari
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pencetakan surat suara akan digarap mulai 2 Februari 2009. Pencetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD ini akan dilaksanakan secara simultan. "Paling lambat satu bulan sudah sampai ke kabupaten/kota," katanya, Jumat (30/1). Hafiz menjelaskan, saat ini anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sedang memeriksa kembali Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang akan dicantumkan dalam surat suara, sekaligus validasi rancangan surat suara. Hafiz meminta agar seluruh anggota KPU pusat, provinsi, maupun kabupetan/kota, untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama maupun gelar caleg dalam rancangan surat suara. "Jangan sampai ada satu huruf pun yang salah setelah validasi," ujarnya mengingatkan. Selain itu, Hafiz mengingatkan agar jangan sampai terdapat nama caleg yang tidak memenuhi syarat tercantum dalam surat suara. Ia juga menegaskan caleg yang mundur sebelum 17 Desember 2008, namanya akan dicoret dan tidak dicantumkan dalam surat suara tanpa mengubah susunan nomor urut calon. Proses validasi surat suara akan dilaksanakan mulai Kamis (29/1) hingga Minggu (31/1). Setelah proses validasi ini, rancangan surat suara akan diserahkan ke percetakan untuk dicetak satu kali. Selanjutnya surat suara tersebut divalidasi kembali dan kemudian dicetak sesuai kebutuhan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News