Jakarta. Dasep Ahmadi Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama divonis selama tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta sub tiga bulan. Dasep juga harus membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar sub dua tahun penjara. "Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan hal memperkaya diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Arifin, saat membacakan vonis, Senin (14/3). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 28,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Pencipta mobil listrik dibui tujuh tahun
Jakarta. Dasep Ahmadi Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama divonis selama tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta sub tiga bulan. Dasep juga harus membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar sub dua tahun penjara. "Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan hal memperkaya diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Arifin, saat membacakan vonis, Senin (14/3). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 28,9 miliar subsider dua tahun penjara.