YOGYAKARTA. Proses rebranding atau pencitraan kembali Daerah Istimewa Yogyakarta menuai kritik masyarakat, termasuk pengguna media sosial, karena logo yang dihasilkan dinilai tak mencerminkan karakter daerah itu. Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta berencana membentuk tim ahli yang melibatkan perwakilan seniman dan tokoh masyarakat agar proses rebranding bisa diterima publik secara luas. ”Kami menerima banyak masukan terkait rebranding ini, baik langsung maupun melalui media sosial. Masukan itu akan kami perhatikan,” kata Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto dalam diskusi tentang Rebranding Yogyakarta, Minggu (2/11/2014), di Yogyakarta. Sejak tahun 2001, DIY menggunakan branding ”Jogja Never Ending Asia”. Secara visual, kata ”Jogja” dalam slogan itu muncul dengan tipografi tertentu dan warna hijau. Slogan dan logo itu dikembangkan dengan bantuan perusahaan pemasaran Markplus Inc pimpinan Hermawan Kartajaya. Sesudah pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pemerintah setempat melakukan pencitraan Yogyakarta.
Pencitraan Yogyakarta tuai kritik
YOGYAKARTA. Proses rebranding atau pencitraan kembali Daerah Istimewa Yogyakarta menuai kritik masyarakat, termasuk pengguna media sosial, karena logo yang dihasilkan dinilai tak mencerminkan karakter daerah itu. Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta berencana membentuk tim ahli yang melibatkan perwakilan seniman dan tokoh masyarakat agar proses rebranding bisa diterima publik secara luas. ”Kami menerima banyak masukan terkait rebranding ini, baik langsung maupun melalui media sosial. Masukan itu akan kami perhatikan,” kata Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto dalam diskusi tentang Rebranding Yogyakarta, Minggu (2/11/2014), di Yogyakarta. Sejak tahun 2001, DIY menggunakan branding ”Jogja Never Ending Asia”. Secara visual, kata ”Jogja” dalam slogan itu muncul dengan tipografi tertentu dan warna hijau. Slogan dan logo itu dikembangkan dengan bantuan perusahaan pemasaran Markplus Inc pimpinan Hermawan Kartajaya. Sesudah pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pemerintah setempat melakukan pencitraan Yogyakarta.