Penciutan lahan tambang tidak akan dilelang



JAKARTA. Sebagian besar lahan tambang hasil penciutan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak akan dilelang kembali dan akan tetap menjadi bagian wilayah pencadangan negara (WPN).

Pasalnya, cadangan batu bara di wilayah yang dikembalikan tersebut diperkirakan sudah menipis. Oleh karena itu, tidak akan ekonomis jika diusahakan kembali sebagai lahan tambang.

Adapun, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah hasil penciutan lahan akan ditetapkan menjadi WPN terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah bisa menawarkan pengelolaannya kepada badan usah milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun dilelang kepada badan usaha swasta.


Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, perusahaan bebas memilih lahan yang akan dikembalikan kepada negara.

"Yang dikembalikan pasti yang cadangan sudah habis. Itu terserah mereka. Makanya nanti dilihat lagi mana yang bisa dilelang mana yang tidak," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (13/1).

Dia mengungkapkan, sejak penandatanganan amandemen kontrak terhadap 10 PKP2B pada Agustus 2015 lalu, belum ada satu pun WPN baru ang dilelang. "Belum ada. Artinya, sementar ini jadi WPN saja. Terserah pemerintah nanti mau diapakan," tuturnya.

Adapun dari 22 PKP2B yang sudah menandatangai amandemen kontrak, ada 19.463 lahan PKP2B yang dikembalikan ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan