JAKARTA. Sebagian besar lahan tambang hasil penciutan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak akan dilelang kembali dan akan tetap menjadi bagian wilayah pencadangan negara (WPN). Pasalnya, cadangan batu bara di wilayah yang dikembalikan tersebut diperkirakan sudah menipis. Oleh karena itu, tidak akan ekonomis jika diusahakan kembali sebagai lahan tambang. Adapun, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah hasil penciutan lahan akan ditetapkan menjadi WPN terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah bisa menawarkan pengelolaannya kepada badan usah milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun dilelang kepada badan usaha swasta.
Penciutan lahan tambang tidak akan dilelang
JAKARTA. Sebagian besar lahan tambang hasil penciutan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak akan dilelang kembali dan akan tetap menjadi bagian wilayah pencadangan negara (WPN). Pasalnya, cadangan batu bara di wilayah yang dikembalikan tersebut diperkirakan sudah menipis. Oleh karena itu, tidak akan ekonomis jika diusahakan kembali sebagai lahan tambang. Adapun, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah hasil penciutan lahan akan ditetapkan menjadi WPN terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah bisa menawarkan pengelolaannya kepada badan usah milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun dilelang kepada badan usaha swasta.