KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilangnya ketentuan penciutan wilayah eks lahan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada draf Omnibus Law Cipta Kerja membuat penciutan lahan menjadi sebesar 15.000 hektare berpotensi tak terjadi. Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi bilang masih ada potensi perubahan pada draf yang beredar saat ini. "Masih bisa berubah, usulan eks wilayah PKP2B diciutkan menjadi 15.000 hektare dapat saja disepakati nanti ketika pembahasan dengan DPR," ujar Redi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2). Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?
Penciutan wilayah eks lahan PKP2B dalam Omnibus Law masih dimungkinkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilangnya ketentuan penciutan wilayah eks lahan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada draf Omnibus Law Cipta Kerja membuat penciutan lahan menjadi sebesar 15.000 hektare berpotensi tak terjadi. Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi bilang masih ada potensi perubahan pada draf yang beredar saat ini. "Masih bisa berubah, usulan eks wilayah PKP2B diciutkan menjadi 15.000 hektare dapat saja disepakati nanti ketika pembahasan dengan DPR," ujar Redi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2). Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?