JAKARTA. Nilai pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.Informasi yang diperoleh Kompas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan, KPK telah melacak aset-aset yang diduga dimiliki atau dikuasai Djoko, kerabat, atau orang dekatnya. ”Itu prosedur standar yang dilakukan KPK terhadap tersangka. Kami memang melacak sejumlah asetnya berupa rumah dan tanah,” kata Adnan di Jakarta, Selasa (22/1).Namun, salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, membantah perihal kepemilikan aset kliennya yang mencapai miliaran rupiah tersebut. ”Tidak benar,” ujar Tommy saat ditanya tentang informasi aset miliaran rupiah yang dimiliki atau dikuasai kliennya.Tommy mengatakan, sampai saat ini, tim pengacara Djoko belum jelas perihal tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap kliennya. ”Kami belum jelas, uang mana yang dicuci Pak DS (Djoko Susilo),” ujar Tommy.Adnan mengatakan, KPK telah bergerak ke sejumlah daerah untuk mengklarifikasi soal kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut. Tim yang disebar KPK, antara lain, mengklarifikasi informasi kepemilikan atau penguasaan sejumlah properti di Solo, Semarang, Jakarta, Bogor, Subang, dan Depok.Adnan menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut.Saat ditanya tentang beberapa aset dan properti yang diduga telah diatasnamakan kerabat dan orang dekat Djoko, Tommy mengatakan, tim pengacara masih belum mengetahuinya. ”Kami belum tahu,” ucapnya.Dua hari lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko untuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator. Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena Djoko saat itu belum didampingi tim pengacaranya.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan minggu lalu. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pencucian uang Djoko Susilo diduga capai Rp 45 M
JAKARTA. Nilai pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.Informasi yang diperoleh Kompas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan, KPK telah melacak aset-aset yang diduga dimiliki atau dikuasai Djoko, kerabat, atau orang dekatnya. ”Itu prosedur standar yang dilakukan KPK terhadap tersangka. Kami memang melacak sejumlah asetnya berupa rumah dan tanah,” kata Adnan di Jakarta, Selasa (22/1).Namun, salah seorang pengacara Djoko, Tommy Sihotang, membantah perihal kepemilikan aset kliennya yang mencapai miliaran rupiah tersebut. ”Tidak benar,” ujar Tommy saat ditanya tentang informasi aset miliaran rupiah yang dimiliki atau dikuasai kliennya.Tommy mengatakan, sampai saat ini, tim pengacara Djoko belum jelas perihal tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap kliennya. ”Kami belum jelas, uang mana yang dicuci Pak DS (Djoko Susilo),” ujar Tommy.Adnan mengatakan, KPK telah bergerak ke sejumlah daerah untuk mengklarifikasi soal kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut. Tim yang disebar KPK, antara lain, mengklarifikasi informasi kepemilikan atau penguasaan sejumlah properti di Solo, Semarang, Jakarta, Bogor, Subang, dan Depok.Adnan menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan atau penguasaan aset-aset tersebut.Saat ditanya tentang beberapa aset dan properti yang diduga telah diatasnamakan kerabat dan orang dekat Djoko, Tommy mengatakan, tim pengacara masih belum mengetahuinya. ”Kami belum tahu,” ucapnya.Dua hari lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko untuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator. Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena Djoko saat itu belum didampingi tim pengacaranya.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan minggu lalu. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News